Presiden Prabowo Subianto: Media Televisi Wajib Memutar Lagu Indonesia Raya
Jakarta, 18 Desember 2024
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar lagu kebangsaan “Indonesia Raya” diputar secara serentak di seluruh stasiun televisi Indonesia setiap pagi pukul 07.00 WIB. Arahan ini disampaikan melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Kominfo), Angga Raka Prabowo, Selasa (17/12)
Menurut Presiden langkah ini diharapkan dapat memperkuat rasa nasionalisme di kalangan masyarakat.
Angga menjelaskan bahwa saat ini waktu penayangan lagu “Indonesia Raya” di berbagai stasiun televisi masih bervariasi.
Presiden Prabowo berharap adanya keseragaman waktu penayangan, selaras dengan penayangan rutin di radio pada pukul 06.00 WIB.
Selain itu, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya tayangan televisi yang mendidik dan menginspirasi, terutama bagi anak-anak.
Angga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai usia.
Presiden juga menyerukan perang melawan judi online.
Angga berharap seluruh stakeholder televisi turut serta dalam upaya ini, misalnya dengan menayangkan iklan layanan masyarakat (PSA) tentang bahaya judi online di jam tayang utama.
Sementara itu Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat masa bakti 2022-2025, Ubaidillah Sadewa, Mpd., yang dimintai pendapat mengenai seruan Presiden ini, menyatakan bahwa KPI sangat mendukung inisiatif ini.
Ubaidillah menilai penayangan rutin lagu “Indonesia Raya” dapat memperkuat rasa nasionalisme, terutama di tengah derasnya informasi tak terverifikasi di media sosial.
Ubaidillah juga mengingatkan bahwa kewajiban penayangan lagu kebangsaan itu sudah sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Laporan : MIG